Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Balikpapan Perpanjang Batas Akhir Uji Kendaraan Angkot hingga 25 Oktober 2024

Dishub Kota Balikpapan kembali membuka peluang bagi pemilik angkutan kota (angkot) yang belum melaksanakan uji berkala kendaraan mereka.
Ilustrasi. Pejabat meninjau angkot./Bisnis-Pernita Hestin Untari
Ilustrasi. Pejabat meninjau angkot./Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali membuka peluang bagi pemilik angkutan kota (angkot) yang belum melaksanakan uji berkala kendaraan mereka. 

Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra menyatakan pendaftaran ini dibuka kembali hingga 25 Oktober 2024 guna memberikan kesempatan tambahan bagi para pemilik angkot untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar operasional.

“Ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik angkot yang belum melakukan uji berkala. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan atau pendaftaran, maka kendaraan yang tidak lolos uji akan terjaring dalam razia Dishub,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Pria yang akrab disapa Edo ini, menyebutkan jadwal uji berkala akan ditetapkan pada November 2024 secara kolektif. Pada gelombang pertama yang dilaksanakan pada 11 Oktober 2024, tercatat sebanyak 77 unit angkot mendaftar untuk diuji. Kemudian, dari 58 unit berhasil hadir dan menjalani proses pengujian, sementara 20 unit dinyatakan tidak lulus akibat berbagai kekurangan teknis. 

“Kendaraan yang tidak lulus akan diberikan waktu hingga tiga bulan ke depan untuk memperbaiki kekurangan, seperti perbaikan bodi kendaraan, komponen bagian bawah serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti pajak dan STNK. Setelah semua diperbaiki, mereka wajib kembali untuk uji ulang di PKB,” terang Edo.

Lebih lanjut, Edo menambahkan bahwa bagi angkot yang berhasil lulus uji akan segera diproses penerbitan Kartu Pengawasan (KP) serta izin trayeknya. 

“Selain itu, data pengemudi akan didaftarkan untuk menerima seragam dan ID Card yang nantinya wajib digunakan oleh semua pengemudi angkot yang terdaftar,” katanya. 

Kemudian, Edo mengatakan pengemudi yang lulus uji juga akan diusulkan untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka menjaga kelayakan kendaraan.

Namun, Edo menegaskan terdapat konsekuensi serius bagi yang mengabaikan peraturan, dimana angkot yang tidak mengikuti program uji berkala ini akan dikenakan sanksi tegas. 

“Kendaraan yang terjaring dalam razia Dishub karena tidak memenuhi standar kelayakan akan dikandangkan dan dihapus dari data Dishub. Jika kendaraan dihapus, maka mereka tidak akan bisa beroperasi lagi secara resmi,” katanya.

Program dispensasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna angkot di Balikpapan. 

Dia menuturkan langkah ini juga mendukung terciptanya layanan transportasi umum yang lebih baik dan terjamin keamanannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper