Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara mencatatkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2,01 triliun hingga 31 Januari 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta menyatakan capaian ini menandai pertumbuhan positif sebesar 23,40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Wilayah Kaltim dan Kaltara mencatatkan realisasi pajak Rp1,7 triliun pada Januari 2024.
“Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ditopang dari beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan [PPh] Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Pajak Bumi dan Bangunan [PBB], dan pajak lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2024).
Heru menambahkan, PPh Non Migas menjadi ujung tombak dengan sumbangan mencapai Rp1,06 triliun. Sektor ini mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 25,01% dibandingkan Januari 2024.
Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut tumbuh fantastis hingga 99,51%, atau senilai Rp0,05 triliun.
Dia menyebutkan angka ini mengindikasikan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan properti, sekaligus mencerminkan potensi sektor properti yang terus berkembang di kedua provinsi ini.
Baca Juga
Sementara itu, Heru mengungkapkan penerimaan dari PPN dan PPnBM turut memberikan kontribusi substansial sebesar Rp0,96 triliun, dengan pertumbuhan positif 18,06%.
Menurutnya, sektor perdagangan dan konsumsi domestik yang solid menjadi pendorong utama capaian ini.
Kemudian, jenis pajak lainnya tidak kalah moncer dengan pertumbuhan 89,30%, meskipun secara nominal penerimaannya tercatat Rp0,03 triliun.
Adapun, Heru menekankan bahwa kinerja positif ini adalah bagian dari upaya kolektif seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan yang tergabung dalam koordinasi 'Kemenkeu Satu'.