Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha di Pontianak Diingatkan Tidak Jual Bebas Miras

Pelaku usaha di Pontianak diingatkan tidak menjual bebas minuman keras saat menyambut pergantian tahun baru 
Minuman keras (miras)/Antara-Wahdi Septiawan
Minuman keras (miras)/Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, PONTIANAK - Pelaku usaha di Pontianak diingatkan tidak menjual bebas minuman keras saat menyambut pergantian tahun baru 

Anggota DPRD Kota Pontianak, Syarif Lutfi Almutahar mengatakan malam tahun baru sering identik dengan pesta pora yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan berupa penyakit masyarakat karena miras.

"Saya selaku anggota DPRD Kota Pontianak Komisi I mengingatkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam dan supermarket untuk tidak menjual minuman beralkohol secara bebas," ujarnya, Minggu.

Pihaknya sendiri akan mengajak Satpol PP Kota Pontianak dan aparat terkait termasuk TNI-Polri untuk mengawasi peredaran minuman keras di Kota Pontianak jelang akhir tahun.

"Kita ingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol pada Bab I Pasal I, poin 16 mengatur bahwa izin tempat usaha yang dikeluarkan pemerintah kota Pontianak terhadap pemakaian suatu tempat untuk perdagangan minuman beralkohol golongan A," kata dia.

Ia menambahkan bahwa pada Bab II pasal 2 disebutkan minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 1 persen hingga 5 persen, golongan B 5 persen hingga 20 persen dan golongan C 20 persen hingga 55 persen.

"Artinya hanya golongan A saja yang diperkenankan beredar terkecuali di tempat khusus yang diizinkan oleh kepala daerah," kata dia.

Untuk minuman golongan B kata dia hanya bisa digunakan di tempat tertentu. Untuk itu, pihaknya kembali ingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan yang ada.

"Kita minta kepada penegak hukum untuk tegas kepada pelanggar, baik penjual maupun pengguna karena berpotensi meresahkan masyarakat," kata dia.

Pihaknya sebagai komisi perizinan juga memperingatkan untuk mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan.

"Kalau ada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan yang ada tentu kita mendorong pihak terkait mencabut izin usaha saja," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper