Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 yang mewajibkan seluruh industri baru mematuhi zonasi kawasan yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah pertumbuhan industri yang tidak terkendali dan memastikan keselarasan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, menyatakan perda ini tidak akan menghambat arus investasi.
"Penerapan perda ini mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi disesuaikan dengan kawasan dan kondisi di Balikpapan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan regulasi ini justru bertujuan mengarahkan pembangunan industri agar lebih tertata, efisien, dan selaras dengan tata ruang yang berlaku.
Penataan kawasan industri dinilai krusial untuk memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pemukiman, dan infrastruktur kota.
Baca Juga
"Dengan aturan ini, kita ingin memastikan pembangunan industri tidak sporadis. Semua harus terarah, memiliki manfaat ekonomi, tapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan," tegasnya.
Muhaimin menyebutkan implementasi perda industri ini akan melibatkan koordinasi antardinas secara komprehensif.
Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) ditetapkan sebagai leading sector dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan berperan dalam proses perizinan dan pengawasan.
Konsekuensinya, setiap pengusaha yang berencana membangun atau bermitra di Balikpapan harus memastikan lokasi industrinya sesuai dengan zonasi yang telah diatur dalam RTRW.
"Usaha yang dibangun harus menyesuaikan dengan kawasan industri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Muhaimin.
Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha existing selama tidak mengubah peruntukan lahan atau fungsi usaha.
Muhaimin mencontohkan, showroom mobil di Jalan Syarifuddin Yoes masih diperbolehkan beroperasi meski berada di luar zonasi industri.
"Kalau showroom ini mau mengembangkan workshop atau bengkel lebih besar sudah tidak boleh lagi," katanya.
Menurutnya, Balikpapan kini memiliki beberapa kawasan industri strategis yang diatur secara ketat, termasuk Kawasan Industri Kariangau (KIK) sebagai pusat kegiatan industri berskala besar dengan dukungan infrastruktur pelabuhan dan akses logistik yang memadai.
Di samping itu, terdapat kawasan industri khusus yang diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu.
Dia mengungkapkan bahwa sentra Industri Kecil Somber difokuskan pada produksi tahu dan tempe, sedangkan Sentra Industri Kecil Teritip dirancang khusus untuk pengolahan hasil pertanian dan kelautan.
Keberadaan sentra-sentra ini menjadi tulang punggung pemberdayaan pelaku usaha kecil dengan dukungan fasilitas produksi bersama, program pelatihan, dan kemudahan akses pemasaran.
Adapun, Muhaimin menegaskan bahwa perda ini diharapkan menjadi kompas bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan potensi industri Balikpapan secara berkelanjutan.
"Arah pengembangan hingga 2044 akan memprioritaskan sektor-sektor yang sesuai dengan potensi daerah tanpa merusak keseimbangan lingkungan," pungkasnya