Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Kebut PBJ 2025, ASB Non-Fisik Disiapkan

Pemkot Balikpapan mempercepat PBJ 2025 sebelum DPA terbit, dengan OPD mulai input RUP. ASB non-fisik diterapkan untuk standar biaya seragam.
Kota Balikpapan/web.balikpapan.go.id
Kota Balikpapan/web.balikpapan.go.id
Ringkasan Berita
  • Pemkot Balikpapan mempercepat proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terbit untuk mengatasi waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang terbatas.
  • BKAD memperketat pengawasan terhadap proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan mewajibkan Kepala OPD membuat surat pernyataan resmi terkait perbaikan sesuai evaluasi.
  • Analisis Standar Belanja (ASB) non fisik diterapkan untuk menyamakan standar biaya paket pekerjaan sejenis di seluruh perangkat daerah guna menghindari disparitas anggaran.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan mengizinkan percepatan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi terbit. 

Kebijakan ini muncul seiring disepakatinya Perubahan APBD 2025 yang memberikan waktu pelaksanaan sangat terbatas.

Kepala BKAD Kota Balikpapan Agus Budi menyatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memulai input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke sistem SIRUP dan melaksanakan pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang. 

Namun, penandatanganan kontrak tetap harus menunggu pengesahan DPA terlebih dahulu.

"Waktu pelaksanaan APBD Perubahan hanya tersisa 3-4 bulan, sehingga percepatan ini diperlukan. Dalam surat edaran yang baru, kami cantumkan bahwa pada saat kesepakatan KUA-PPAS itu sebenarnya Kepala OPD sudah bisa memulai proses untuk pengadaan," kata Agus Budi dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025). 

Sementara itu, BKAD juga memperketat pengawasan terhadap proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berlangsung hingga 22 Agustus mendatang. 

Berdasarkan evaluasi periode sebelumnya, banyak OPD yang mengabaikan catatan perbaikan dari tim asistensi sehingga menciptakan ketidaksesuaian antara RKA dan DPA.

Menurut Agus, kondisi ini berpotensi menjadi bumerang dalam pemeriksaan di kemudian hari. 

Oleh karena itu, setiap Kepala OPD kini disyaratkan membuat surat pernyataan resmi yang mengonfirmasi telah melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.

"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab penuh atas anggaran yang disusun," ujarnya.

Lebih jauh, Agus akan menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) non fisik untuk membakukan biaya paket pekerjaan sejenis di seluruh perangkat daerah. 

Langkah ini diambil untuk menghindari disparitas anggaran yang selama ini kerap terjadi.

Dia mencontohkan, kegiatan sosialisasi untuk 100 orang di satu OPD bisa memiliki alokasi anggaran lebih tinggi dibanding kegiatan serupa untuk 150 orang di OPD lain. 

Dengan penerapan ASB, Agus mengungkapkan bahwa kegiatan dengan volume dan spesifikasi identik akan memiliki standar biaya yang seragam di semua lini organisasi. 

Meskipun alokasi final tetap ditentukan dalam proses asistensi, ASB berfungsi sebagai acuan dasar untuk memastikan konsistensi anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro