Bisnis.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas bernilai miliaran rupiah yang melibatkan jalur ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan 410 bal pakaian bekas dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah," kata Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat menggelar Press Rilis di Mapolda Kalbar, Senin (20/1/2025).
Roma menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar untuk mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas bongkar muat pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 410 bal pakaian bekas dari empat peti kemas di sejumlah lokasi, termasuk Pelabuhan Dwikora Pontianak," tuturnya.
Untuk kronologi pengungkapan kasus tersebut, Roma menjelaskan pada Rabu (15/1), tim Ditreskrimsus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Pemangkat.
Penyelidikan dilakukan, dan sebuah truk kontainer dengan nomor polisi KB 8492 AW yang membawa satu peti kemas berhasil dihentikan di Jalan Major Ahyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Setelah diperiksa, ditemukan 108 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia.
Baca Juga
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Pelabuhan Dwikora Pontianak, di mana ditemukan tiga peti kemas lainnya yang berisi 302 bal pakaian bekas. Total barang bukti mencapai 410 bal, terdiri dari 320 bal besar dengan berat 100 kg per bal dan 90 bal kecil dengan berat 50 kg per bal.
"Barang-barang ini diketahui akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Modus yang digunakan pelaku adalah mengimpor pakaian bekas dari Malaysia melalui jalur ilegal di perbatasan Sambas," katanya.
Penyelidikan menetapkan seorang tersangka utama, DY alias RN (60), warga Singkawang Utara. DY diketahui mengatur pembelian pakaian bekas dari Malaysia dan mengatur pengiriman melalui jalur ilegal di Kecamatan Aruk, Sambas. Pakaian bekas tersebut kemudian dimuat ke dalam peti kemas untuk dikirim ke tujuan akhir.
DY alias RN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyelundupan ini menciptakan persaingan tidak sehat, terutama bagi industri tekstil lokal yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian negara," kata Roma.