Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik 6,5%, UMP Kalimantan Tengah Jadi Rp3,4 Juta di 2025

Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% menjadi Rp3,47 juta.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, UMP 2025 Kalimantan Tengah naik menjadi Rp3,47 juta.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun menyampaikan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No.188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

“Penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Katma, melansir website resmi Pemprov Kalimantan Tengah, Rabu (11/12/2024).

Adapun, penetapan UMP 2025 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Mengacu pada pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025, nilai kenaikan UMP 2025 ada sebesar 6,5%.

Dengan mengacu pada beleid itu, maka UMP Kalimantan Tengah yang semua Rp3.261.616 naik sebesar Rp212.005 menjadi Rp3.473.621. Sementara itu, penetapan UMSP Kalimantan Tengah telah disepakati untuk sektor-sektor tertentu.

Sektor tersebut yakni pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 per bulan. Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Pemerintah melalui Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, menyebut bahwa UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan. 

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper