Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi di Samarinda, Sabtu (7/12/2024), menyatakan kenaikan UMP 6,5% ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus dijalankan,
Ia mengatakan, akan segera mengumumkan penetapan UMP 2025 dan menyebarkannya ke pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314. Angka ini naik Rp218.455 dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya," katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Rozani berharap pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.
"Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini," pesannya.
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral (UMS) provinsi. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujar Rozani.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan UMS. Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, serta dapat menetapkan UMK dan UMS kabupaten/kota.
Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.
UMP dan UMS provinsi 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Semua upah minimum yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Peraturan menteri ini juga mengatur ketentuan bagi provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi. UMP 2025 untuk provinsi tersebut akan menggunakan UMP provinsi induk.