Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Balikpapan Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Rendy-Eddy

Bawaslu Balikpapan tengah menangani dugaan pelanggaran larangan kampanye yang melibatkan pasangan calon (paslon) Rendy-Eddy (Ready).
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Balikpapan tengah menangani dugaan pelanggaran larangan kampanye yang melibatkan pasangan calon (paslon) Rendy-Eddy (Ready). 

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (9/10) di RT 54, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, dan segera menarik perhatian pengawas Pemilu setempat.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran ini telah berjalan sesuai prosedur. 

"Bawaslu telah melaksanakan proses penanganan, termasuk mengundang pelapor untuk memberikan keterangan serta melakukan klarifikasi dengan saksi-saksi terkait. Saat ini, kami masih menunggu hasil pengumpulan bukti dan analisis lebih lanjut oleh ahli," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (18/10/2024).

Ahmadi menjelaskan setelah proses investigasi selesai, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat pembahasan kedua yang melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian. 

“Jadi hasilnya nanti kita tunggu saja apa hasil dari rapat pembahasan nanti setelah itu bergambar,” jelasnya.

Sesuai regulasi Pilkada, Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari untuk menangani pelanggaran setelah laporan diregistrasi, dengan laporan harus disampaikan dalam waktu tujuh hari sejak kejadian. 

"Dalam konteks Pilkada, penanganan pelanggaran berjalan dengan sistem tiga plus dua, yang berarti maksimal lima hari setelah laporan masuk. Oleh karena itu, proses ini sudah berjalan sejak Senin lalu dan diperkirakan akan selesai pekan ini atau pekan depan," terang Ahmadi.

Dia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini termasuk dalam kategori pidana. Namun, penentuan apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana akan ditentukan bersama oleh Bawaslu Balikpapan, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Tim Kampanye Paslon Ready setelah terjadi insiden di mana sejumlah oknum menarik spanduk kampanye secara paksa di lokasi yang sama. 

Ketua Tim Kampanye, Muhammad Fadil, menyampaikan bahwa timnya telah mengikuti prosedur dengan mengajukan surat pemberitahuan kampanye. 

"Kami menghadapi upaya penghalangan saat persiapan kampanye. Beberapa oknum bahkan sempat menarik spanduk secara paksa dan melontarkan ancaman kepada tim kami yang kebanyakan terdiri dari ibu-ibu," ungkapnya.

Adapun, Fadil menuturkan insiden ini terjadi sebelum paslon tiba di lokasi, dan akhirnya kampanye tetap berjalan meski menghadapi hambatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper