Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga TBS Sulit Dikendalikan, Begini Penjelasan Disbun Kaltim

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur membeberkan masalah pengendalian harga tandan buah segar (TBS).
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan masalah pengendalian harga tandan buah segar (TBS) sesuai penetapan.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan petani kelapa sawit yang tidak bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi halangan bagi pemerintah dalam mengendalikan harga TBS.

"Kita bertujuan semua petani mendapatkan hak yang sama, harga wajar yang sama. Makanya ada mekanisme penetapan harga,” ujarnya, Senin (23/5/2022).

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan syarat petani harus bermitra, karena di dalam salah satu substansinya memiliki kepastian hukum bagi kedua belah pihak untuk melakukan jual beli. Selain itu, masalah lain adalah pemerintah tidak dapat mengontrol petani yang melakukan jual beli secara bebas.

“Misal, Anda punya kebun, produk 10 ton, pada saat harga bagus Anda jual ke pabrik A, pabrik B lebih bagus Anda bawa ke pabrik B. Dalam konteks jual beli boleh, dalam konteks kemitraan untuk memastikan hubungan terjadi dalam jangka panjang [tidak boleh], dalam kondisi tertentu ini merugikan,” ungkapnya.

Ujang menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan, terlebih saat terjadi gejolak seperti beberapa waktu lalu.

“Terhadap harga penetapan, kita pantau. [Kepada] ketua koperasi apabila ada pembelian harga di bawah yang sudah ditetapkan, bisa dilaporkan ke dinas kab/kota atau provinsi,” ujarnya.

Dia mengajak kepada petani untuk dapat menjadi mitra bagi pabrik kelapa sawit agar mendapat perlindungan harga sesuai mekanisme yang berlaku dari harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Disbun Kaltim. 

Menurut data Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, per Mei 2022, harga TBS kelapa sawit berumur lebih dari 10 tahun senilai Rp3.577,69 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper