Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Ekor Burung di Balikpapan Gagal Diselundupkan

Balai Karantina berhasi mengidentifikasi jenis burung yang ingin diselundupkan antara lain burung perkutut, cucak biru, jalak kerbau, beo, lincang, serindit, dan kapas tembak dengan total mencapai 359 ekor.
Petugas Karantina Pertanian Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung di Pelabuhan Semayang,Jum'at (18/6)./Karantina Balikpapan
Petugas Karantina Pertanian Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung di Pelabuhan Semayang,Jum'at (18/6)./Karantina Balikpapan

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Petugas Karantina Pertanian Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung di Pelabuhan Semayang.

Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan Endyokta Widoyono menyatakan hal tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat setempat yang berniat mengelabuhi petugas dengan membawa 5 kardus yang dimasukkan ke dalam Gudang Kapal tujuan Pare pare.

Namun, saat petugas akan melakukan pemeriksaan, gudang sudah dalam keadaan terkunci, sehingga pejabat karantina dan kepolisian semayang berinisiatif untuk tetap memeriksa ke dalam gudang kapal tersebut.

"Dengan sigap dan teliti, alhasil ditemukan satwa liar berupa ratusan burung di dalam kardus dan keranjang buah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/6/2021).

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian semayang membawa burung-burung tersebut ke kantor karantina wilayah kerja pelabuhan semayang, untuk dilakukan penggalian informasi lebih lanjut.

Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan, Balai Karantina berhasi mengidentifikasi jenis burung yang ingin diselundupkan antara lain burung perkutut, cucak biru, jalak kerbau, beo, lincang, serindit, dan kapas tembak dengan total mencapai 359 ekor.

"Burung-burung ini akan di bawa ke Pare pare, namun tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11)," ungkapnya. 

Endyokta menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Jadi, burung-burung ini tidak ada dokumen karantinanya dan pemilik tidak melapor ke karantina," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper