Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bali mewajibkan setiap warga yang datang ke wilayahnya menunjukkan salah satunya hasil uji usab pangkal hidung dan tenggorokan atau swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).
Farid Indra Nugraha, General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan, mengatakan bahwa penumpang ke dua tempat tersebut akan ditolak jika tidak membawa hasil PCR. Sementara daerah lainnya cukup dengan tes cepat atau rapid test.
“Bagi tujuan Cengkareng, Bandara Soekarno-Hatta, penumpang yang ke DKI Jakarta wajib PCR dan SIKM [surat izin keluar-masuk]. Tapi bagi yang ke Banten, Jawa Barat, Bogor, Bekasi, dan Depok cukup rapid test,” katanya saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Farid menjelaskan bahwa mekanisme penumpang yang ke Jakarta atau tidak akan diminta surat pernyataan diri tujuan pergi oleh SAMSS. Di Cengkareng akan diperiksa kembali kelengkapan persyaratannya.
Semmentara itu hingga hari ini jika ada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dan telah memenuhi persyaratan tanpa PCR tujuan Jakarta masih bisa ke Ibu Kota.
Karena kebijakan ini sifatnya dadakan yaitu berlaku dua hari lalu, Dinas Perhubungan akan mengantar mereka dari Cengkareng ke Pademangan, Jakarta Pusat.
“Di situ nanti mereka akan tes PCR dan mengisi SIKM untuk menuju DKI Jakarta,” jelas Farid.