Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Penumpang Ditolak Terbang di Bandara Sepinggan, 300 Penumpang Dilayani Perhari

Sejak beroprasi lagi, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan Kaltim telah menolak terbang 7 penumpang, dengan per hari melayani 300 penunpang keberangkatan dan kedatangan.
Farid Indra Nugraha, GM Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Farid Indra Nugraha, GM Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Sejak beroprasi lagi, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan Kaltim telah menolak terbang 7 penumpang, dengan per hari melayani 300 penunpang keberangkatan dan kedatangan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan kelonggaran penggunaan moda transportasi udara meski pandemi Covid-19 belum mereda. Orang dengan tujuan tugas negara atau bisnis dapat keluar kota.

General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan, Farid Indra Nugraha mengatakan bahwa pengelola hanya melayani atau menerima penumpang yang sudah memenuhi persyaratan.

“Jadi bukan dalam rangka mudik. Mereka sedang dalam bekerja dan menjalankan perintah dari kantor masing-masing,” katanya di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (18/5/2020).

Farid menjelaskan bahwa persyaratan itu beberapa di antaranya adalah surat perintah penugasan dari kantor tempat bekerja, surat keterangan perjalanan, hingga bebas dari Covid-19.

Perhari, SAMSS melayani 300 penumpang baik datang ataupun keberangkatan. Semua maskapai juga telah beroperasi dengan rute ke atau dari Jakarta, Makassar, Surabaya, Jogjakarta, dan Berau.

Sementara itu sudah ada 7 orang yang ditolak pengelola bandara karena memanfaatkan momen kelonggaran untuk pulang kampung.

“Contoh dia buat pernyataan keterangan tertulis. Memang diketahui oleh lurah. Cuma kan di kelurahan sudah ada surat standar. Nah, ini dalam tanda petik kami curigai dibuat rekayasa,” jelas Farid.

Kelonggaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Berdasarkan SE tersebut, pengguna transportasi udara harus menunjukkan surat tugas, identitas diri, hasil negatif Covid-19, dan melaporkan detail rencana perjalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper