Bisnis.com, BALIKPAPAN - Sejak beroprasi lagi, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan Kaltim telah menolak terbang 7 penumpang, dengan per hari melayani 300 penunpang keberangkatan dan kedatangan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan kelonggaran penggunaan moda transportasi udara meski pandemi Covid-19 belum mereda. Orang dengan tujuan tugas negara atau bisnis dapat keluar kota.
General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan, Farid Indra Nugraha mengatakan bahwa pengelola hanya melayani atau menerima penumpang yang sudah memenuhi persyaratan.
“Jadi bukan dalam rangka mudik. Mereka sedang dalam bekerja dan menjalankan perintah dari kantor masing-masing,” katanya di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (18/5/2020).
Farid menjelaskan bahwa persyaratan itu beberapa di antaranya adalah surat perintah penugasan dari kantor tempat bekerja, surat keterangan perjalanan, hingga bebas dari Covid-19.
Perhari, SAMSS melayani 300 penumpang baik datang ataupun keberangkatan. Semua maskapai juga telah beroperasi dengan rute ke atau dari Jakarta, Makassar, Surabaya, Jogjakarta, dan Berau.
Sementara itu sudah ada 7 orang yang ditolak pengelola bandara karena memanfaatkan momen kelonggaran untuk pulang kampung.
“Contoh dia buat pernyataan keterangan tertulis. Memang diketahui oleh lurah. Cuma kan di kelurahan sudah ada surat standar. Nah, ini dalam tanda petik kami curigai dibuat rekayasa,” jelas Farid.
Kelonggaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan SE tersebut, pengguna transportasi udara harus menunjukkan surat tugas, identitas diri, hasil negatif Covid-19, dan melaporkan detail rencana perjalanan.