Bisnis.com, BALIKPAPAN-- PT Perusahaan Listrik Negara (persero) tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Executive Vice President Health,Safety,Security and Environment Antonius RT Artono mengatakan,kalau hal tersebut hanya dilakukan oleh PLN tentunya tidak bisa mengedukasi seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat.
Pemda ungkap dia bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon.
“Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” jelasnya Kamis (26/9/2019).
Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Bulan Februari.
Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal.
Baca Juga
Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan
aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.
“Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,”imbuhnya.
Terakhir, Anton memaparkan PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan Sutet untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi seperti palawija atau jamu-jamuan.
“Jadi nanti harapannya setelah pohon tinggi di bawah Sutet dipotong, sehingga kita upayakan mengganti pohonnya. Kalau pohon kayu sekadar dipangkas saja, maka akan tumbuh lagi. Kalau seperti itu terus kapan selesainya, masalah nanti akan terus berulang. Jadi kita mengganti dengan tanaman lain yang bernilai ekonomis tapi tidak merugikan, seperti palawija,” tegasnya