Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan jatah 189 formasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 431 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Robi Ruswanto menjelaskan jumlah formasi CPNS 2018 telah sesuai dengan prinsip zero growth.
Artinya, proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disesuaikan dengan jumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri melalui mekanisme pensiun dini, dan ASN yang diberhentikan karena dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ada syarat lain yang dipenuhi yaitu ada kemampuan keuangan daerah. Struktur anggaran kami 31% belanja pegawai dan 69% belanja pembangunan, melihat kondisi ini maka terpenuhi untuk menambah pegawai pada 2018,” paparnya kepada Bisnis, Senin (17/9/2018).
Robi melanjutkan berdasarkan formasi tersebut tenaga guru masih banyak dibutuhkan yakni sebanyak 129 orang. Kemudian, tenaga kesehatan 28 orang, formasi untuk pengangkatan honorer kategori 2 (K2) 4 orang, dan tenaga teknis 28 orang.
“Untuk alokasi tenaga teknis berdasarkan kebutuhan riil di lapangan yang diajukan oleh masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di luar tenaga guru dan kesehatan, di antaranya Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Analis Pembangunan, dan Pranata Komputer Ahli Pertama, dan lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, proses pendaftaran CPNS dimulai 19 September 2018 dan dilaksanakan secara daring (online) melalui situs resmi penerimaaan CPNS 2018 yaitu sscn.bkn.go.id.
Selanjutnya, pengumuman peserta untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) digelar pada 16 Oktober 2018, pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) pada 20 Oktober 2018, dan pengumuman akhir pada 30 November 2018.
Sementara itu, latar belakang pendidikan yang disyaratkan pada penerimaan CPNS 2018 minimal Diploma 3 hingga Diploma 4/Strata 1 berdasarkan kebutuhan jabatan pada formasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Jadi, pada tahun ini kita tidak menerima pelamar dari latar belakang SMA/SMK sederajat,” tutup Robi.