Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Alokasikan APBN untuk Perbatasan di Kaltara

Kementerian Perhubungan tahun ini memberikan subsidi angkutan udara kargo dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dua rute yakni Tarakan-Long Bawan dan Tarakan-Long Apung.
Otoritas Bandara Internasional Juwata Tarakan melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait, Senin (26/3)/Bisnis.com-Eldwin Sangga
Otoritas Bandara Internasional Juwata Tarakan melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait, Senin (26/3)/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, TARAKAN – Kementerian Perhubungan tahun ini memberikan subsidi angkutan udara kargo dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dua rute yakni Tarakan-Long Bawan dan Tarakan-Long Apung.

Kepala Bandara Juwata Tarakan, Elfi Amir mengatakan, pemberian subsidi angkutan udara kargo oleh Kementerian Perhubungan melalui APBN merupakan kali pertama untuk wilayah Kaltara. Bandara Juwata Tarakan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) bersama pemerintah provinsi dan pemerintah daerah akan melakukan persiapan terkait pelaksanaan teknis kegiatan subsidi angkutan udara kargo.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah melalui rapat koordinasi, nantinya dalam seminggu ada satu kali penerbangan dengan dua tujuan yakni Tarakan-Long Bawan dan Tarakan-Long Apung, dengan membawa sembangko dan kebutuhan masyarakat tersebut maksimal 800 kg,” katanya kepada Bisnis, Senin (26/3).

Terkait pesawat dari maskapai mana yang akan membawa sembako dan kebutuhan masyarakat tersebut, pihaknya belum mengetahuinya, karena hingga saat ini masih dalam tahap memasuki pelelangan.

“Baru mau akan kita lelang secara terbuka, yang jelas bulan Juli sudah harus jalan, nantinya untuk sembako dan barang kebutuhan masyarakat apa saja yang akan dibawa pihak dari Disperindakop Provinsi dan daerah yang akan memutuskan, Kementrian Perhubunan hanya menyediakan pesawatnya saja,” ujarnya.

Di lokasi yang sama Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Provinsi Kaltara, Hj Hasriyani mengungkapkan, bahwa dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin, barang yang diangkut adalahj sembako dan kebutuhan masyarakat yang sudah disepakati sebelumnya.

“Sebenarnya pemberian subsidi untuk membawa sembako dan kebutuhan masyarakat di daerah yang sulit dijangkau, sudah dijalankan mulai tahun 2017 dengan menggunakan APBD sebesar Rp9 miliar,” bebernya.

Subsidi sebanyak Rp9 miliar tersebut digunakan untuk mengangkut sembako dan kebutuhan masyarakat yang daerahnya sulit dijangkau, ada tiga rute yang digunakan untuk mengangkut sembako dan kebutuhan masyarakat yakni rute udara, rute darat dan rute air.

“Harapan kita dengan adanya subsidi dari APBN dan APBD ini dapat menekan harga yang ada di daerah tersebut, jadi harga di daerah perkotaan dan pelosok tidak terlalu berbeda jauh,” ucapnya.

Terkait siapa yang mengirim dan menerimanya Pemerintah Provinsi Kaltara tidak ikut campur, karena itu pihak pemerintah daerah yang lebih berperan.

“Apakah nanti pengirim dan penerimanya diakomodir oleh perusahaan daerah (perusda) atau CV, itu yang mengurusnya pihak masing-masing pemda,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper