Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani & Petambak

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar realisasi distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) harus tepat sasaran.
Pupuk bersubsidi/Antara
Pupuk bersubsidi/Antara

Bisnis.com, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar realisasi distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) harus tepat sasaran.

Untuk itu, diharapkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi juga kabupaten dan kota harus mampu bekerja maksimal. “Tujuan dari tim ini, adalah mengawasi dan mengamankan penyediaan, penyaluran atau distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak mendapatkannya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kaltara,” kata Irianto kemarin.

Irianto juga meminta pengawasan dilakukan terhadap harga jual pupuk dan pestisida bersubsidi itu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018, yakni untuk jenis pupuk Urea per kilogram Rp 1.800 (Rp 90 ribu per karung), Zwavelzure Ammoniak (ZA) atau Amonium Sulfate Rp 1.400 per kilogram (Rp 70 ribu per karung), SP-36 Rp 2.000 per kilogram (Rp 100 ribu per karung), NPK Rp 2.300 per kilogram (Rp 115 ribu per karung), dan Organik Rp 500 per kilogram (Rp 20 ribu per karung).

“Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV (Kios Resmi) secara tunai dan diambil sendiri dalam kemasan tertentu. ZA itu kemasannya ukuran 50 kilogram, SP-36 kemasan 50 kilogram, NPK kemasan 50 kilogram, dan Organik kemasan 40 kilogram,” katanya.

Adapun penanggungjawab penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2018, yakni Pupuk Indonesia Holding Company, Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA, SP-36, dan Petroganik, serta Pupuk Kaltim untuk pupuk Urea dan NPK Phonska. “Penyaluran pupuk bersubsidi ini menggunakan sistem distribusi tertutup,” ungkap Irianto.

Terpisah, Kepala DPKP Provinsi Kaltara Andi Santiaji P menuturkan, pupuk dan pestisida harus diawasi karena pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang sangat menentukan keberhasilan dalam berusaha tani. Dengan begitu, maka dalam peredarannya harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Pengawasan pupuk dan pestisida ini, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Langsung, dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Yang tak langsung, berdasarkan laporan produsen, distributor, petani atau masyarakat pengguna pupuk,” papar Andi.

Untuk pengawasan langsung, mekanismenya dengan memeriksa kemasan dan atau label berdasarkan legalitas pupuk. Yaitu, memeriksa nomor pendaftaran, produsen, jenis pupuk, komposisi, logo, merek, dan cara penggunaannya harus sesuai dengan yang telah didaftarkan di Kementerian Pertanian. Lalu, mengecek kuantitas, kondisi fisik pupuk serta kemasan pembungkus pupuk dan cara penyimpanan pupuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper