Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun 2017, Kantor Imigrasi Samarinda Terbitkan 22.856 Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda selama tahun 2017 menerbitkan paspor 22.856. jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 sebanyak 22.623.
Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi/Antara-Irfan Anshori
Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi/Antara-Irfan Anshori

Kabar24.com, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda selama tahun 2017 menerbitkan paspor 22.856. jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 sebanyak 22.623.

Adapun jumlah perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda untuk kedatangan mencapai 29.086 orang dan keberangkatan 22.387 orang.

“Perlintasan di TPI dengan 5 Negara terbanyak adalah Philipina dengan kedatangan 10.869 orang dan keberangkatan 9.539 orang. Disusul China, kedatangan 5800 orang dan keberangkatan 5.210 orang. Lalu myanmar 1.629 orang dan keberangkatan 1.491 orang,” jelas Selamet Sutarno, Rabu (20/12/2017).

Dalam mengurus paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda telah meluncurkan pengajuan permohonan paspor dengan mendapatkan nomor antrian secara online berbasis aplikasi android yang didownload di playstore.

"Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda juga meluncurkan layanan antrian Via whatsapp melalui nomor 08115825000 dan selanjutnya pemohon mendapat kode booking antrian.

Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda juga telah memproses pemohon Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 917 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 11 orang. Sedangkan, pemohon Izin Tinggal Kunjungan (ITK) terbanyak dari China 454 orang, India 50 orang dan Malaysia 11 orang.

“Untuk ITAS pemohon terbanyak dari China 505 orang, India 129 orang dan malaysia 114 orang,” kata Selamet.

Pada tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda juga telah melakukan tindakan keimigrasian dengan deportasi atau pemulangan sebanyak 2 orang. Dan Pro Justitia, sebanyak 1 orang diadili atau inkra oleh Pengadilan Negeri samarinda yang memvonis hukuman 10 bulan dan denda 100 juta atau subsider 6 bulan.

"Saat ini, pelaku menjalani masa hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda. Dia melanggar karena tidak memiliki izin tinggal," kata Selamet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper