Bisnis.com, SAMPIT - Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memeriksa delapan warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga ilegal.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Djoko Surono, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak mereka diamankan oleh pihak Kodim 1014/PBN Kotawaringin Barat pada Minggu (15/1).
Djoko mengungkapkan, baru dilakukannya pemeriksaan karena sebelumnya mereka ke Jakarta Utara untuk memperpanjang izin tinggal.
Perpanjangan izin tinggal dilakukan pada Senin (16/1) lalu, namun tidak bisa langsung kembali ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, karena mereka tidak mendapatkan tiket, dan baru Rabu (18/1) mereka mendapatkannya.
"Pemeriksaan kita lakukan menyesuaikan kedatangan mereka. Makanya begitu sampai di Bandara H Asan Sampit, kedelapan WNA itu langsung kami giring ke kantor untuk Imigrasi Sampit untuk pemeriksaan."
Dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh seorang penerjemah agar mempermudah komunikasi. Namun belum diketahu hasil dari pemeriksaan tersebut dan kemungkinan besar masih berlangsung dalam dua hari ini.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang WNA dari Cina diamankan oleh pihak TNI di Pangkalan Bun. Namun tujuh diantaranya sudah memiliki perpanjangan izin tinggal sehingga dikembalikan ke tempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coll (KPC) di Lamandau.
Sedangkan delapan lainnya diduga ilegal karena saat diamankan tidak dapat menunjukan paspor asli.