Bisnis.com, PONTIANAK — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) menyerahkan tersangka atas nama Abang Syahbuddin alias Sardi dan berkas perkara kepemilikan 215 batang kayu bulat ke Kejaksaan Negeri Putussibau.
Penyerahan tersangka dan berkas perkara oleh penyidik BPPHLHK itu dinyatakan telah terpenuhi baik unsur materil dan formil menurut Kejaksaan Tinggi Pontianak.
Kepala Bidang Tekniks Konservasi Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum Ahmad Munawir mengatakan berkas perkara untuk kasus ini sudah memasuki tahap kedua.
“Hasil penyidikan tersangka Sar diduga mengambil kayu Tembesuk di Danau Sentarum tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Berkas sudah di Kejaksaan Negeri Putussibau Rabu (10/8/2016),” kata Ahmad dari keterangan pers diterima Bisnis, Sabtu (13/8/2016).
Menurutnya, penyerahan tersangka dan berkas disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau Rudy Hartono dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum Arief Mahmud.
Proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kejaksaan Negeri Putussibau untuk dilakukannya proses pengadilan sampai kepada jatuh vonis.