Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Kapal Penumpang akan Wajib Dijual Secara Online

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berencana membuat peraturan yang mengharuskan perusahaan kapal angkutan penumpang menjual tiket pelayaran dengan sistem online untuk mempermudah calon penumpang.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berencana membuat peraturan yang mengharuskan perusahaan kapal angkutan penumpang menjual tiket pelayaran dengan sistem online untuk mempermudah calon penumpang.
 
Sebelumnya, Jonan melakukan inspeksi kesiapan angkutan lebaran dan fasilitas pelabuhan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Selama inspeksi, Jonan didampingi oleh jajaran pimpinan PT Pelindo IV, PT Pelni Cabang Balikpapan dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Balikpapan.
 
Dalam kegiatan tersebut, Jonan mendapati pelabuhan itu tidak lagi membuka loket penjualan di terminal penumpang. Dia menganggap penutupan loket di terminal penumpang merupakan tindakan yang tepat untuk mengatur ketertiban di dalam gedung.
 
"Di dalam sudah tidak ada loket, ini sudah benar. Kalau loket tetap dibuka nanti sebesar apa pun terminalnya ya tidak akan cukup. Perusahaan perkapalan sudah harus menjual tiket secara online. Perusahaan yang besar-besar sudah menjual secara online, tinggal yang kecil-kecil yang belum," bebernya, belum lama ini.
 
Menurutnya, penjualan tiket secara online akan membantu calon penumpang untuk mengetahui informasi jadwal keberangkatan dengan lebih cepat dan tepat. Sehingga, penumpang yang datang dari luar daerah tidak harus datang ke pelabuhan untuk membeli tiket dan menunggu jadwal keberangkatan berhari-hari di terminal.
 
Dia optimistis perusahaan perkapalan bisa menjalankan penjualan tiket online. Kembali berkaca pada jumlah penumpang pesawat dan kereta api, dia menganggap sistem penjualan online bisa diterapkan pada transportasi laut sebab jumlah penumpang kapal tidak terlalu banyak.
 
"Tahun lalu saya sudah minta agar perusahaan kapal menjual tiket secara online. Nanti akan kami buat aturannya, kami beri waktu enam bulan untuk menyiapkan sistem."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper