Bisnis.com, BANJARMASIN—Larangan bermain petasan yang termuat dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4) diharapkan dapat berlaku pada perayaan malam tahun baru 2016.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim mengatakan PErda tersebut telah selesai direvisi, yang di dalamnya telah ditambah aturan tidak boleh main petasan pada perayaan hari besar terkecuali seizin wali kota. “Ini harus taati pada malam perayaan tahun baru nanti,” ujarnya, Senin (28/12/2015).
Dia mengatakan Satpol PP harus bisa menegakkan Perda yang telah diatur tersebut untuk keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami berharap perayaan malam tahun baru ini tetap berjalan semarak, tapi bisa tertib, karena untuk kenyamanan bersama,” tuturnya.
Zainal mengungkapkan pada pasal 12 di Perda tentang K4 diatur sanksi berat bagi pelanggarnya, yakni pengenaan ancaman pidana dengan kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.