Bisnis.com, BALIKPAPAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa ada 850.000 hektare tanah di Kalimantan Selatan/Kalsel belum terdaftar dan terpeta.
Kondisi tersebut, kata Nusron, berpotensi menjadi bom waktu konflik agraria, khususnya untuk tanah ulayat milik masyarakat adat.
"Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari ada pihak lain, baik individu maupun korporasi yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Nusron menjelaskan bahwa konflik serupa telah mengemuka di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Sengketa tanah antara masyarakat adat dan pihak pengklaim kerap berujung pada kerugian material bahkan korban jiwa.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, hanya 1,2 juta hektare areal penggunaan lain (APL) yang telah terpetakan dan memiliki sertifikat lengkap dari total luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare.
Baca Juga
Nusron menjelaskan sisanya masih berada dalam zona abu-abu yang rawan penyalahgunaan.
"Artinya masih ada sekitar 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Itu setara dengan 42% dari total APL di Kalimantan Selatan," jelasnya.
Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar birokrasi. Hal itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus instrumen perlindungan hukum yang efektif.
"Kalau sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka untuk melakukan peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat. Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok," tutur Nusron.
Oleh karena itu, Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak cepat, mulai dari masyarakat adat hingga pemerintah daerah perlu bersinergi dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat.