Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Seluruh Warga Kaltim Kini Gratis Berobat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6/2025).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6/2025) / Istimewa
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6/2025) / Istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6/2025). 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi publik karena menjamin seluruh penduduk Benua Etam untuk dapat mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma di semua fasilitas kesehatan.

Masyarakat Kaltim kini cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendapatkan perawatan gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan program ini dirancang untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Penerima manfaatnya mencakup peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, peserta yang statusnya tidak aktif, hingga penduduk yang sama sekali belum terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional," kata Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu (18/6/2025).

Dia menambahkan, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kaltim untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage).

"Kesehatan adalah hak dasar, dan program Gratispol adalah langkah konkret kami untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas masyarakat secara keseluruhan," katanya. 

Lebih lanjut, mekanisme pendaftaran dan aktivasi kepesertaan dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. 

Jaya menuturkan landasan hukum dan operasional program ini didukung oleh serangkaian dokumen resmi, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub), Petunjuk Teknis (Juknis), dan Komitmen bersama Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Berikut adalah alur yang perlu dipahami:

  • Bagi Masyarakat yang Sakit:

1. Pasien yang belum memiliki JKN atau status JKN-nya tidak aktif dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

2. Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.

3. Pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) atau rumah sakit. Syarat utama saat berobat adalah membawa bukti identitas diri (KTP/KK/KIA).

  • Bagi Masyarakat Sehat:

1. Penduduk sehat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat melakukan registrasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

2. Selanjutnya, aktivasi kepesertaan akan dilakukan secara kolektif oleh Dinas Kesehatan Provinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper