Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Operasional Angkutan Logistik dan Alat Berat Makin Ketat

Kegiatan angkutan logistik dan alat berat makin ketat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, BALIKPAPAN— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan merevisi aturan jam operasional angkutan logistik dan alat berat, yakni dengan membatasi kegiatan hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.

Langkah strategis ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (FH Uniba) yang menyoroti urgensi keselamatan lalu lintas pascainsiden di Kota Minyak itu. Sebelumnya, FH Uniba menyoroti truk tanpa muatan yang beroperasi di luar jam malam, dan dinilai dapat memicu risiko besar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman, menyatakan masukan dari kalangan akademisi menjadi fondasi bagi perbaikan regulasi di masa mendatang.

"Berdasarkan evaluasi teknis, Dishub menyimpulkan bahwa kebijakan ini justru berisiko, sehingga dalam waktu dekat aturan tersebut akan direvisi," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025).

Ketentuan tentang operasional truk logistik dan alat berat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No.60/2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. Pada aturan ini, disebutkan bahwa kendaraan alat berat mencakup, kendaraan angkutan peti kemas 20 kaki dan truk atau tronton, peti kemas 40 kaki, trailer atau kereta tempelan, kendaraan pengangkut alat berat seperti traktor, forklift, crane, excavator, dan alat berat lainnya dengan panjang serta muatan lebih dari 12.000 milimeter.

Peti kemas 20 kaki dan truk atau tronton dilarang melintasi jalan protokol pada pukul 06.30 hingga 09.00 WITA dan 15.00 hingga 18.00 WITA. Kemudian, kendaraan tersebut dan jenis lainnya bila memiliki panjang dan muatannya lebih dari 12.000 milimeter, dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 21.00 WITA.

Perubahan aturan pun bertolak pada polemik keselamatan bermula sejak insiden tragis di Simpang Muara Rapak pada 21 Januari 2022, yang merenggut lima korban jiwa dan menyebabkan 30 lainnya luka berat. Kawasan tersebut memang telah menjadi zona merah dengan catatan sedikitnya 15 kasus kecelakaan sejak 31 Maret 2009.

Sebagai tindak lanjut awal, Pemerintah Kota Balikpapan sempat menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang membatasi jam operasional kendaraan dengan muatan di atas 10 ton.

"Oleh karena itu, aturan akan dipertegas, semua jenis kendaraan berat, tanpa terkecuali, dilarang melintas di luar waktu yang ditetapkan," tegas Fadli.

Di sisi lain, Dishub akan terus melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas dan l pengawasan konkret di titik-titik rawan, termasuk Simpang Muara Rapak.
Dia menjabarkan, upaya tersebut mencakup penandaan jalur oranye sebagai lajur khusus bagi truk dan tronton, pengalihan arus pengendara roda dua dan kendaraan kecil ke sisi kiri jalan untuk meminimalisir interaksi dengan kendaraan berat dan pembentukan pos pantau permanen di beberapa lokasi strategis yang dioperasikan bersama Polres Balikpapan.

Menurutnya, yang krusial adalah pembagian kewenangan. Fadli menegaskan pihaknya berwenang pada aspek pengaturan operasional angkutan kota. Namun, untuk penindakan dan penegakan hukum, terutama yang melibatkan angkutan antar kota dan kendaraan berat, kewenangan berada di tangan pihak kepolisian.

Untuk solusi jangka menengah dan panjang, Dishub Balikpapan juga telah merancang serangkaian program infrastruktur untuk mengatasi akar permasalahan. Rencana-rencana tersebut a.l peninggian median dan pemasangan pembatas jalan di berbagai titik rawan kecelakaan, dan penambahan pos pantau lalu lintas baru, seperti yang sudah ada di KM 13 dan Simpang Pattimura.

Kemudian, pengusulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer terpadu untuk mencegah penumpukan truk di bahu jalan, rekomendasi untuk membangun jalur khusus logistik yang menghubungkan wilayah barat ke utara dan percepatan konstruksi Jembatan Sumber Rejo sebagai solusi konektivitas vital untuk angkutan barang tanpa harus melintasi kawasan padat penduduk.

Adapun, dia menuturkan Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk akademisi dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sistem lalu lintas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper