Bisnis.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meneken berita acara kesepakatan tenggat waktu dalam proyek bendungan pengendali (bendali) Grand City yang krusial bagi penanggulangan banjir kota.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri menyatakan percepatan proyek pembangunan bendali di kawasan perumahan milik Sinarmas Group ini penting untuk meminimalisir dampak banjir.
"Kami mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan pembangunan bendali sesuai tenggat waktu yang telah disepakati," kata Yusri kepada media, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan penandatanganan berita acara yang melibatkan DPRD Balikpapan, pengembang Grand City Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan instansi terkait lainnya merupakan bentuk kesungguhan semua pihak untuk mencari solusi konkret.
"Kami menginginkan solusi konkret agar masyarakat Balikpapan, khususnya yang bermukim di sekitar kawasan ini, tidak lagi menjadi korban banjir akibat lambannya pembangunan infrastruktur penahan air," katanya.
Maka dari itu, Yusri mengingatkan pemerintah kota untuk mengeksekusi kesepakatan yang telah terjalin. Kemudian, pengawasan ketat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lapangan, menurutnya, turut menjadi kunci keberhasilan proyek ini.
Baca Juga
"Kami minta OPD terkait memastikan konstruksi berjalan sesuai standar teknis agar hasilnya optimal. Intinya harus benar-benar mampu menahan debit air saat hujan deras. Kan sekarang bolanya ada di pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menunjukkan kesungguhan dalam mengatasi permasalahan banjir dengan berbagai upaya, termasuk pembangunan bendali seluas 10 hektare di sekitar Pasar Segar, Balikpapan Baru.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa proyek bendali di Pasar Segar akan segera dieksekusi bulan ini. Bendali ini diharapkan menjadi tampungan air sementara dari aliran hulu sebelum mencapai hilir.