Bisnis.com, KUBU RAYA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya menyiapkan lahan sekitar 600 hektare untuk menampung transmigran dari luar Pulau Kalimantan di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai.
"Kita sudah sejak lama kita mempersiapkan lahan cadangan untuk penempatan transmigrasi yang baru. Nah, sampai hari ini persiapan itu sudah sampai pada tahap pengusulan HPL," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah di Kubu Raya, Selasa (29/10/2024).
HPL atau Hak Pengelolaan adalah hak menguasai tanah yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang HPL. HPL bisa berasal dari tanah negara atau tanah ulayat.
"Jadi pengusulan HPL melalui BPN Kubu Raya nantinya akan diteruskan kepada BPN Pusat. Nah, kalau nanti HPL itu sudah keluar, nantinya lahan itu clear dan clean maka kita akan mengajukan usulan kepada Kementerian Transmigrasi supaya bisa dijadikan salah satu sasaran untuk penempatan transmigrasi yang baru," ujar Wan.
Menurut Wan, para transmigran yang datang ke Kubu Raya cukup memberikan dampak positif. Di antaranya adalah di Kecamatan Rasau Jaya yang kini sudah berkembang pesat.
"Kawasan Rasau Jaya itu kan sudah termasuk dalam kawasan yang berdaya saing. Jadi itu juga menjadi kebanggaan daerah maupun kebanggaan nasional. Jadi ada transmigrasi yang sudah sampai pada tahap berdaya saing," katanya.
Sesuai dengan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, transmigrasi dilakukan di Kubu Raya sejak tahun 1990an dan terakhir 2014.
Setidaknya sudah ada 51 penempatan atau titik yang terdiri dari Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Teluk Pakedai, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu hingga Kecamatan Terentang.
Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, jumlah penduduk di Kubu Raya mencapai 639 ribu jiwa. Sungai Raya menjadi Kecamatan paling banyak penduduk sebanyak 247 ribu disusul Sungai Kakap 129 ribu dan Kecamatan ketiga terbesar adalah Sungai kakap sebanyak 88 ribu jiwa.