Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Berencana Revisi Soal Aturan IMTN

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Neny Dwi Winahyu menyatakan mengacu Perda No 1/2014 yang sudah berjalan beberapa tahun, status IMTN dari sisi pelayanan memang layak dilakukan sebuah evaluasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan revisi terkait aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Neny Dwi Winahyu menyatakan mengacu Perda No. 1/2014 yang sudah berjalan beberapa tahun, status IMTN dari sisi pelayanan memang layak dilakukan sebuah evaluasi.

“Selama proses evaluasi, pengajuan IMTN masih sesuai Perda No. 1/2014 dan Perwali No. 33/2017 sebagai petunjuk pelaksanaan perda,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/5/2022).

Selama ini, dia mengungkapkan bahwa aturan mengenai IMTN telah menghasilkan sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah Pemkot Balikpapan dapat memperoleh pencatatan atas penguasaan kepemilikan bidang tanah masyarakat dengan diterbitkannya IMTN di lokasi tertentu.

“Akhirnya pemkot Balikpapan punya pencatatan bidang tanah dengan sistem berbasis GIS. Bahwa sebuah bidang tanah itu dikuasai satu orang dan [selanjutnya] akan mengurus sertifikat bidang tanah untuk memperoleh kepemilikan di Balikpapan,” ungkapnya.

Di sisi lain, timbul permasalahan lain bahwa ada beberapa pihak yang juga mengakui penguasaan atas sebuah bidang tanah yang menjadi permasalahan yang sering terjadi saat ini.

Dia menegaskan bahwa permasalahan itu dapat membuat sebuah pelayanan terhenti sementara. “Hal seperti ini yang lambat dan kurang maksimal,” tegasnya.

Mengenai permasalahan hubungan subjek tanah dan objek tanah yang belum sesuai, kata Neny, dapat diselesaikan dengan bermusyawarah mufakat dalam 30 hari sesudah dilakukan verifikasi.

Musyawarah dapat dilakukan tanpa melibatkan Pemkot, dengan syarat memiliki saksi dan berita acara penyelesaian atau dapat pula dimohonkan untuk difasilitasi kepada Pemkot.

“Kalau tidak bisa musyawarah baru diajukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper