Bisnis.com, SAMARINDA--Koalisi Mayarakat Sipil yang terdiri sejumlah Organisasi Non Pemerintah (Ornop) mendaftarkan Judicial Review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur No.1/2016 ke Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (27/2/2017).
"Kami judicial review ke MA, karena RTRW disusun dan disahkan tidak membuka partisipasi publik dalam rangka melaksanakan pembangunan," ujar Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim saat jumpa pers bersama ornop lainnya di Samarinda.
Pendaftaran judicial review tersebut memuat juga 6 pemohon dari nelayan, petani dan ibu rumah tangga yang didampingi oleh tim penasihat hukum. Lembaga yang turut mendukung diantaranya Jatam Kaltim, POKJA 30, AMAN Kaltim, WALHI Kaltim, Prakarsa Borneo, Front Nahdlliyin Kedaulatan Sumber Daya Alam, SEKNAS FITRA dan Greenpeace Indonesia.
Pasal di dalam Perda RTRW Kaltim yang digugat dan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi yaitu pasal 8, pasal 28, pasal 29, pasal 37 dan pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1, lampiran III nomor 4, lampiran X, lampiran XI Angka 8 Nomor 7 dan lampiran XVIII.
Rupang meyakini upaya judicial review RTRW Kaltim di MA akan dikabulkan karena RTRW tersebut tidak berbasis kesejahteraan masyarakat dan tidak memberi ruang hidup kebutuhan bagi rakyat Kaltim. Sebaliknya, cenderung hanya mengakomodasi kepentingan investasi tidak berdasar kebutuhan warga Kaltim.
"Saat ini Perda RTRW Kaltim sudah disahkan dan tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Kami belum tahu sikap resmi pemerintah pusat terhadap persoalan ini. Namun, salah satu contoh RTRW ini tidak sempurna adalah Gubernur Kaltim mengakui sendiri evaluasi mencabut 63 perizinan tambang yang menyalahi di kota Samarinda," jelas Rupang.
Dia juga menyebutkan contoh lainnya yakni pengelolaan Teluk Balikpapan yang dianggap berpihak pada pabrik, industri perkapalan dan pelabuhan laut tanpa memperhatikan biota laut, kelestarian mangrove dan kebutuhan nelayan.
"Selain itu, pembangunan rel kereta api melewati 22 desa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat kampung. Kami juga mengkhawatirkan izin semen di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat mengancam ekosistem menyeluruh keanekaragaman hayati dan flora fauna dan kehidupan masyarakat disana," kata Rupang.
Dianggap Berpihak ke Investor Tambang, Perda RTRW Kaltim Digugat ke MA
Bisnis.com, SAMARINDA--Koalisi Mayarakat Sipil yang terdiri sejumlah Organisasi Non Pemerintah (Ornop) mendaftarkan Judicial Review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur No.1/2016 ke Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (27/2/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
Dekoruma Resmi Buka Gerai ke-32 di Balikpapan
8 jam yang lalu