Bisnis.com, BALIKPAPAN--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan mengimbau agar pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank ilegal untuk segera mengajukan izin kepada bank sentral.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB pada Oktober silam. Dalam PBI baru ini, bank sentral memberi masa transisi hingga 7 April.
"Kalau sudah lewat masa transisi, kami akan menindaklanjuti. Kami bisa merekomendasikan penyetopan KUPVA BB kepada pihak berwenang," jelas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Suharman Tabrani, Senin (27/2/2017).
Untuk itu, secara terpusat bank sentral telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, Polri, dan PPATK. Ketiga lembaga tersebut akan menjalankan tindakan yang bersifat hukum pada KUPVA BB, sesuai pelanggaran di bidang masing-masing.
Suharman mengatakan penerbitan PBI ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola bisnis penukuaran valas, dan untuk mencegah pemanfaatan KUPVA BB sebagai modus operandi tindak kejahatan.
"Penerbitan izin ini untuk membedakan mana KUPVA BB yang aman, mengurangi resiko penyalahgunaan bisnis penukaran valas sebagai modus operansi pencucian uang, pendanaan teroris, bisnis narkotika, dan kejahatan lainnya," sambung Suharman.
Bank sentral juga mematok persyaratan untuk menjaga kredibilitas KUPVA BB, diantaranya adalah harus berbentuk perseroan terbatas, kondisi keuangan perusahan harus baik, seluruh saham harus dimiliki oleh WNI.
Serta modal awal yang harus disetorkan senilai Rp250 juta untuk calon penyelenggara di DKI Jakarta, Denpasar, Badung, dan Batam. Sementara calon penyelenggara di luar daerah itu diwajibkan memiliki modal awal senilai Rp100 juta.
"Modalnya juga harus bukan dari dan untuk pencucian uang. Kami akan melakukan penelitian kelembagaan atas pengajuan izin yang masuk," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini ada sekitar 612 KUPVA BB tak berizin yang tersebar di Indonesia, dengan daerah sebaran terbanyak berada di Jabodetabek, Kaltim, Bali, Kediri, dan Lhokseumawe.
"Ada sekitar 30 KUPVA BB tak berizin di Kaltimra. Daerah perbatasan ada banyak, karena di sana kebutuhan penukaran valas sangat tinggi," tutup Suharman.
BI Balikpapan Peringatkan Money Changer Ilegal
Bisnis.com, BALIKPAPAN--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan mengimbau agar pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank ilegal untuk segera mengajukan izin kepada bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dekoruma Resmi Buka Gerai ke-32 di Balikpapan
2 jam yang lalu