Samarinda - Selama satu pekan, Satgas Yonif 611/Awang Long mengamankan 191 botol minuman keras (miras) merk Whisky dan Labour di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Penyitaan dilakukan di dua tempat yakni pos pengamanan Bambangan dan pos 3 Tanjung Aru.
Danpos Bambangan Letda Inf Boy Prakoso menjelaskan terungkapnya penyelundupan miras ini bermula laporan dari warga terkait adanya pengangkutan minuman keras asal Malaysia. Kemudian, anggota Satgas melaksanakan razia dan penutupan jalan di kampung Bugis yang dicurigai.
"Ada terlihat mobil ford everst warna hitam melaju kencang di lokasi kejadian. Lalu, anggota Satgas menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Setelah dicek ditemukan minuman keras jenis whisky 159 botol," jelas Boy, Senin (30/1/2017).
Sebelumnya, penangkapan penyelundupan botol miras pertama di Pos Tanjung Aru saat prajurit TNI merazia di Desa Aji Kuning pada 20 Januari 2016 lalu. Disitu, prajurit TNI berhasil memperoleh 32 botol miras jenis Labour. Minuman keras illegal yang masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi langsung digiring kepada pihak yang berwenang.
"Penyitaan ratusan botol miras ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kami menjaga wilayah perbatasan. Dansatgas akan selalu fokus dalam usaha-usaha mencegah terjadinya penyelundupan dan kegiatan illegal di perbatasan kedua Negara," ujar Boy.
Penyelundupan miras ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, informasi yang dihimpun sempat terjadi keributan prajurit Malaysia saat sedang berada di wilayah Indonesia. Dan, Satgas Pamtas TNI akan bekerja sama dengan pihak bea cukai dan imigrasi serta kepolisian untuk terus memantau pintu masuk minuman keras di wilayah Kabupaten Nunukan