Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Turun dari Kapal, Ratusan Penumpang KM Ngapulu Langsung Diancam Pidana

Mereka bagian dari 2.000 penumpang KM Ngapulu, kapal Pelni yang tiba di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, menjelang malam. KM Ngapulu bertolak dari Surabaya sehari sebelumnya.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Ratusan orang yang baru turun dari KM Ngapulu, Jumat (15/7/2016) petang, terjaring razia kependudukan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan.
 
Mereka bagian dari 2.000 penumpang KM Ngapulu, kapal Pelni yang tiba di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, menjelang malam. KM Ngapulu bertolak dari Surabaya sehari sebelumnya.
 
"Umumnya mereka tidak punya KTP, atau tidak bisa memperlihatkan KTP-nya, dan tidak punya tanda identitas lain," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Freddy Sembiring yang memimpin langsung razia itu.
 
Kepada ratusan orang yang terjaring razia itu dikenakan sangkaan telah berbuat tindak pidana ringan (tipiring). Sebagai langkah awal, Satpol PP mendata mereka seluruhnya.
 
"Sidangnya minggu depan," kata Pasaribu. Para pendatang ini wajib hadir dan menjalani sidang tersebut.
 
Ketika kapal merapat dan para penumpang turun, mereka langsung diarahkan ke tiga jalur yang sudah dibuat petugas. Mereka diharuskan memperlihatkan KTP kepada petugas yang memeriksanya.
 
Para penumpang juga disaring berdasar tujuannya. Penumpang dengan tujuan Samarinda, dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
 
"KTP-nya tidak mesti KTP Balikpapan, yang penting itu ada KTP-nya, ada tanda identitasnya. Kalau pun masih KTP dari daerah atau kota lain, namun sudah tinggal di Balikpapan, mesti ada surat keterangan domisili."
 
Pemkot Balikpapan, melalui lurah, dengan rekomendasi RT, mengeluarkan surat keterangan domisili itu Dalam razia pendatang ini, Pol PP menerjunkan 80 personel dibantu TNI dan polisi dari Polsek Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Semayang.
 
Satu yang kena razia adalah Yanto (40), warga Sepinggan. Yanto terkena razia bersama seluruh anggota keluarganya. Meski memiliki KTP nasional dari tempat asalnya, Yanto tetap harus menjalani sidang tipiring pekan depan sebab tidak memiliki surat keterangan domisili tersebut.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper