Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperbolehkan para pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas saat Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor mengatakan mobil dinas dapat digunakan sebagai kendaraan mudik namun dengan catatan tertentu.
"Memang dikhawatirkan disalahgunakan tetapi sepanjang digunakan dengan wajar dan tidak pamer ya tidak apa-apa. Itu fasilitas PNS. Tak mungkin dipakai di jam kerja saja. PNS pakai supaya produktif. Masa mereka mau menyewa mobil. Nanti malah melakukan hal menyimpang demi cari duit sewa," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/7/2016).
Kebijakan diperbolehkannya menggunakan mobil dinas untuk mudik, karena banyak PNS di Kaltim yang tidak mempunyai mobil pribadi.
Peminjaman mobil dinas bagi PNS merupakan kebijakan tiap pimpinan. Namun, peminjaman ini harus menggunakan izin dan digunakan untuk silahturahmi bukan disewakan.
Untuk meminjam mobil dinas yang digunakan mudik harus ada surat keluar pinjam pakai, dan bahan bakar minyak pun menjadi tanggung jawab PNS yang menggunakan mobil tersebut.
"Contohnya staf saya mau mudik ke Paser. Saya pinjamkan. Yang penting jangan dipakai untuk merampok dan balapan saja," kata Yadi.