Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap instruksi menteri dalam negeri dan upaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Melihat instruksi surat dari Mendagri, saya mengambil langkah dengan rapat ini bersama dengan wawali dan pak sekda untuk menunda dulu penyesuaian tarif PBB P2 tahun 2025. Nanti kita akan kembalikan kepada tarif yang 2024 sambil melihat situasi kondisi dan kami akan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya di hadapan awak media, Jumat (22/8/2025).
Dia menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif sebelumnya bukanlah kenaikan PBB secara merata, melainkan penyesuaian yang ditargetkan secara selektif pada kawasan-kawasan strategis dengan nilai ekonomi yang mengalami peningkatan signifikan.
Zona-zona yang menjadi sasaran penyesuaian meliputi kawasan industri, area yang dilalui infrastruktur baru seperti Jembatan Tol Kariangau, serta zona komersial lainnya.
Rahmad menjelaskan, penyesuaian ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat di permukiman padat penduduk atau warga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Baca Juga
"Isu yang berkembang ini bahwa pemerintah kota menaikkan PBB, malah insyaallah kami ini sangat pro terhadap masyarakat," jelasnya.
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Agustus 2025 yang menginstruksikan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif terkait polemik kenaikan PBB.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan rapat untuk membahas situasi dan kondisi di Balikpapan.
Lebih lanjut, pemerintah kota menyiapkan mekanisme kompensasi bagi warga yang telah membayar PBB dengan tarif baru.
Rahmad menyebutkan, kompensasi tersebut akan diberikan pada pembayaran tahun 2026.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau menemukan kejanggalan pada tagihan PBB, pemerintah mengimbau untuk melakukan klarifikasi atau tabayun terlebih dahulu ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Adapun, Rahmad menuturkan layanan pengaduan, termasuk secara daring, telah disediakan untuk memfasilitasi proses ini.