Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THM Helix Balikpapan Beroperasi Tanpa Izin, Disdag Tegaskan untuk Ikuti Prosedur

Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Balikpapan terbukti beroperasi tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB).
Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Balikpapan terbukti beroperasi tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB) / Istimewa
Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Balikpapan terbukti beroperasi tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB) / Istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA – Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Balikpapan terbukti beroperasi tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB). 

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyatakan hingga saat ini THM Helix belum mengantongi SKPLMB yang merupakan syarat mutlak untuk menjual minuman beralkohol. 

Haemusri menambahkan, pengelola Helix bahkan belum melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai prasyarat dasar perizinan.

"Sampai dengan saat ini belum dikeluarkan izin SKPLMB. Sesuai PP 28 Tahun 2025, pelaku usaha wajib melengkapi IMB atau PBG lebih dahulu," ucap Haemusri Umar dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2025).

Dia mengungkapkan realitas di lapangan menunjukkan bahwa THM Helix telah melanggar ketentuan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). 

Konsekuensinya, operasional usaha Helix dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

"Kalau belum punya PBG, ya otomatis belum bisa mengurus izin-izin lainnya, termasuk izin menjual minuman beralkohol. Ini prosedur yang berlaku untuk semua pelaku usaha, tidak hanya satu tempat saja," tuturnya.

Haemusri mengungkapkan pihaknya belum menerima dokumen lengkap apapun dari pihak Helix yang dapat ditindaklanjuti secara administratif.

"Kami belum menerima dokumen lengkapnya dan kalau ada yang sudah beroperasi tapi belum punya izin, tentu itu di luar tanggung jawab kami. Penindakan ada di ranah pengawasan, seperti Satpol PP atau tim terpadu," katanya. 

Dia menyebutkan regulasi yang berlaku menunjukkan bahwa penjualan minuman beralkohol di Balikpapan diatur melalui beberapa instrumen hukum yang saling berkaitan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko menjadi payung utama dilengkapi dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 sebagai aturan teknis operasional.

Di level daerah, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol secara spesifik membatasi penjualan minuman keras hanya di THM berlisensi dan restoran yang berafiliasi dengan hotel. 

Lebih jauh, Haemusri mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha di Balikpapan, khususnya yang bergerak di sektor hiburan malam. 

Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan sebagai manifestasi komitmen terhadap penataan ruang, keamanan, dan ketertiban umum.

"Kami imbau kepada semua pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan malam atau penjualan produk terbatas seperti minuman beralkohol, untuk betul-betul mengikuti prosedur. Jangan dulu buka kalau belum lengkap izinnya," ujarnya.

Hingga saat ini, pengelola THM Helix belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan usaha mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper