Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Hapus Denda Pajak dan Biaya Mutasi Kendaraan di Kalbar 2025, Cek Detailnya

PAD Kalbar pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun yang separuhnya dari kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB).
Ilustrasi gerai Samsat untuk penghapusan pajak kendaraan. Dok Istimewa
Ilustrasi gerai Samsat untuk penghapusan pajak kendaraan. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan pada Juli 2025.

"Langkah ini diambil guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/6).

Krisantus menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

"Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," kata Krisantus.

Selain penghapusan denda, biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kalbar juga akan dihapuskan.

Tujuannya adalah mendorong kendaraan bernomor polisi luar Kalbar segera dimutasi ke pelat Kalbar, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tuturnya.

Krisantus menekankan bahwa kebijakan ini juga berdampak positif terhadap pendapatan pemerintah kabupaten dan kota, mengingat 66 persen dari hasil pajak kendaraan bermotor dibagikan ke daerah, sementara provinsi hanya menerima 34 persen.

"Jadi, kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk, Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini, kebijakan yang akan berdampak langsung bagi mereka," katanya.

Pemprov Kalbar menargetkan program ini dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.

Krisantus menyebut PAD Kalbar pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun. Dari jumlah itu, kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) diperkirakan sebesar Rp 710 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.

"Ini menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper