Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah merancang program bantuan biaya administrasi pembiayaan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Upaya ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terkendala biaya awal dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus menyelaraskan kebijakan dengan agenda perumahan nasional dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut pihaknya kini menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait skema bantuan ini.
"Rumah adalah kebutuhan primer. Kita akan bantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah," tutur Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Pria yang akrab disapa Nanda ini merinci, komponen biaya seperti notaris, provisi bank, dan biaya administrasi lainnya akan disubsidi oleh Pemprov Kaltim.
Secara spesifik, program ini menyasar warga Kaltim dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang telah berkeluarga.
Baca Juga
Konsep awal Pergub mengusulkan pagu bantuan maksimal sebesar Rp10 juta untuk setiap pengajuan kepemilikan satu unit rumah.
Kendati demikian, Nanda menekankan bahwa angka ini masih bersifat tentatif dan akan difinalisasi melalui pembahasan lebih lanjut dalam rancangan peraturan tersebut.
Pemprov Kaltim juga akan menjalin kerja sama strategis dengan perbankan penyalur KPR bersubsidi.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, memandang program ini sebagai implementasi visi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan primer masyarakat yakni tempat tinggal.
Lebih lanjut, dia memberikan perhatian khusus kepada para pengembang perumahan agar standar kualitas dan mutu bangunan untuk MBR tidak diabaikan.
"Pembangunan rumah MBR harus tetap memenuhi standar kelayakan. Kualitas dan mutu adalah aspek yang tidak bisa ditawar," ujar Rudy.