Bisnis.com, BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa stimulus kepada warganya usai lebaran 2025. Mulai dari sewa kantin hingga pajak kendaraan.
Untuk sewa kantin, akan diberikan pembebasan biaya selama enam bulan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Setidaknya 488 kantin yang tersebar di 243 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur kini mendapat keringanan pengeluaran.
Pasalnya, kebijakan ini diproyeksikan menjadi stimulus signifikan bagi geliat ekonomi akar rumput di lingkungan pendidikan.
Rudy Mas'ud mengatakan bahwa inisiatif tersebut adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban pelaku usaha kecil.
"Gratis sewa kios, lapak, kantin, dan petak-petak usaha selama enam bulan," ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pembebasan biaya sewa ini berlaku bagi seluruh penyewa kios, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk area-area usaha yang berlokasi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Secara spesifik, kebijakan menyasar kantin-kantin sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim serta kantin-kantin di berbagai SKPD lainnya di lingkungan pemerintah provinsi.
"Dibebaskan dari biaya sewa berlaku mulai April hingga enam bulan kedepan," lanjutnya.
Sebagai orang nomor satu di Benua Etam, Rudy berharap kebijakan tersebut dapat menjadi kado spesial bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya para pelaku UMKM kantin sekolah.
"Lebaran ini momen berbagi kebahagiaan dan semoga saudara-saudara kita para pelaku usaha kecil ikut berbahagia," katanya.
Selain itu, Pemprov Kaltim meluncurkan program lain yang dianggap sebagai THR untuk warga Kaltim, mengingat kebijakan ini disampaikan di momen lebaran Idulfitri.
Program tersebut di antaranya pembebasan tunggakan dan denda PKB untuk kendaraan pribadi dengan hanya mewajibkan pembayaran pajak tahun berjalan 2025.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April 2025 dengan ketentuan khusus yang mengecualikan kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau mesin, serta kendaraan eks dump/lelang yang belum terdaftar.
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak termasuk dalam pemutihan ini.
Kemudian, pembebasan biaya masuk ke objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun, kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret hingga Mei 2025 dan tersedia di berbagai destinasi wisata di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.