Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif pada Angkot di Balikpapan Bakal Ditertibkan

Upaya ini bertujuan memastikan bahwa penumpang mengetahui tarif resmi yang berlaku sesuai ketentuan.
Pejabat meninjau angkot./Bisnis-Pernita Hestin Untari.
Pejabat meninjau angkot./Bisnis-Pernita Hestin Untari.

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan kembali menerapkan kebijakan pemasangan stiker tarif pada angkutan kota (angkot) guna mencegah pengenaan tarif yang tidak wajar. 

Upaya ini bertujuan memastikan bahwa penumpang mengetahui tarif resmi yang berlaku sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, menyatakan langkah ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan pengenaan tarif. 

"Kami akan menempel stiker tarif di pintu seluruh angkot yang beroperasi di Balikpapan agar pengguna mengetahui tarif yang harus mereka bayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).

Tarif angkot di Balikpapan, lanjut Edo, masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-510/2022. 

Tarif ini bervariasi tergantung trayek, misalnya untuk rute dari Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju Sepinggan dikenakan Rp7.500, ke Batakan Rp8.000, dan ke Manggar Rp9.000. 

Sementara itu, untuk rute yang lebih jauh seperti ke Lamaru, tarifnya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp11.000, dan untuk tujuan Teritip atau Gunung Tembak, tarifnya mulai dari Rp12.500 hingga Rp14.000 per orang.

Selain itu, Dishub juga memperhatikan tarif khusus untuk pelajar. "Untuk anak sekolah, tarif tetap Rp 3.000 per anak, terlepas dari jarak yang ditempuh," tambahnya.

Di samping kebijakan terkait tarif angkutan, Dishub Balikpapan juga menyampaikan bahwa pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan pemukiman menjadi kewenangan Kelurahan dan Kecamatan. 

"Pemasangan PJU di jalan lingkungan adalah tanggung jawab kelurahan dan kecamatan. Dishub hanya menangani PJU di jalan protokol," jelas Edo. 

Kendati demikian, pihaknya tetap berkontribusi dalam penataan PJU dengan menyediakan balon lampu yang diperlukan oleh warga jika ada lampu yang mati. Edo mengungkapkan bahwa pemasangan tiang PJU di jalan lingkungan dilakukan dengan menggunakan tenaga surya, mengingat banyaknya lokasi yang sulit dijangkau oleh jaringan listrik. 

"Untuk jalan lingkungan, PJU menggunakan tenaga surya, sementara jalan protokol tidak," ungkapnya. 

Hingga saat ini, Dishub Balikpapan mengklaim telah memasang sekitar 200 PJU tenaga surya di berbagai jalan lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper