Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Daerah Balikpapan Defisit, Piutang Pajak Jadi Batu Sandungan

Balikpapan sedang berupaya mengejar piutang pajak ini dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Pegawai merapikan uang rupiah./Bisnis
Pegawai merapikan uang rupiah./Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pendapatan daerah Balikpapan mengalami defisit pada APBD murni 2024, meskipun ada upaya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang membahas penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, terungkap bahwa dari target pendapatan sebesar Rp1,1 triliun, terdapat defisit rill sebesar Rp141,65 miliar.

Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham menyatakan defisit ini sebagian besar disebabkan oleh piutang pajak daerah yang belum terserap, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

"Kami sedang berupaya mengejar piutang pajak ini dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).

Untuk menutupi defisit tersebut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan PAD sebesar Rp60,98 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp45,26 miliar, serta melakukan rasionalisasi di sektor pembiayaan senilai Rp35 miliar.

Selanjutnya, Pemkot Balikpapan menjalin kerja sama dengan Kejari Balikpapan yang dimulai sejak awal tahun ini terkait optimalisasi pajak yang belum terserap.

Menurut Idham, Kejari akan membantu dalam menagih piutang pajak daerah, termasuk dengan memanggil Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki utang besar.

Kerja sama ini dinilai efektif dalam meningkatkan penyerapan pajak daerah dan untuk memperkuat upaya ini, rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak tengah dipertimbangkan.

Idham mengungkapkan bahwa satgas tersebut nantinya akan terdiri dari petugas profesional di luar pegawai BPPDRD Balikpapan, yang akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi potensi pajak.

"Satgas Pajak akan turun maksimal selama 10 hari ke wajib pajak untuk memastikan pendapatan sesuai dengan potensinya," ungkapnya.

Kendati demikian, hasil pendapatan daerah secara keseluruhan baru dapat dilihat setelah tahun anggaran 2024 berakhir.

Di samping itu, BPPDRD Balikpapan juga telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk berinovasi dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Dalam sosialisasi ini, pemerintah mengundang berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengelola Bioskop, pengusaha hiburan, reklame, dan notaris.

Idham menjelaskann Perda baru ini memperkenalkan perubahan seperti penurunan tarif retribusi parkir dari 30 persen menjadi 20 persen, serta penurunan pajak hiburan bioskop dari 20 persen menjadi 10%.

"Perubahan ini tidak akan berdampak pada pelaku usaha, karena pajak yang dibayarkan sebenarnya berasal dari masyarakat sebagai pengguna jasa," jelasnya.

Lebih lanjut, beberapa retribusi seperti Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan retribusi tower telekomunikasi telah dihapus, meskipun pelayanan tetap diberikan.

Idham berharap upaya ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak dan retribusi, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan Kota Balikpapan. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, demi kemajuan kota," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper