Pemerintah Kabupaten PPU Memverifikasi Keberatan Warga

Lembaga Adat Paser, yang mengeluarkan keberatan terhadap daftar calon penerima subjek di Desa Pantai Lango dan Gersik.
Foto: Pemerintah Kabupaten PPU Memverifikasi Keberatan Warga
Foto: Pemerintah Kabupaten PPU Memverifikasi Keberatan Warga

Bisnis.com, PENAJAM PASER UTARA - Lembaga Adat Paser (LAP), yang mengeluarkan keberatan terhadap daftar calon penerima subjek di Desa Pantai Lango dan Gersik. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Niko Herlambang, mengonfirmasi penerimaan keberatan tersebut.

Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah keberadaan perusahaan swasta dalam daftar calon penerima reforma agraria. Niko mengakui hal tersebut, namun menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan data awal yang diperoleh dari Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.

"Ini berdasarkan area eks PT TKA, di mana pemetaan dilakukan untuk menentukan subjek dan objek. Namun, inklusi dalam daftar tersebut tidak secara otomatis menjamin mereka sebagai penerima karena prosesnya cukup panjang," jelasnya.

Niko menjelaskan bahwa setelah pengumuman, calon subjek diminta untuk melengkapi data yang diperlukan. Sekitar 676 subjek penerima diundang untuk diverifikasi, termasuk mereka yang memperoleh kepemilikan lahan di area yang menjadi objek reforma agraria.

Dia juga menjelaskan bahwa pengumuman calon penerima subjek tersebut diketahui oleh warga melalui pengumuman di setiap kelurahan. Pihak berwenang membutuhkan beberapa data tambahan untuk melengkapi verifikasi kepemilikan lahan.

"Karena data yang dibutuhkan berada di luar penguasaan fisik dan kendala lapangan, dokumentasi yang jelas seperti surat kepemilikan diperlukan," terangnya.

Setelahnya, Niko menjelaskan bahwa ada proses verifikasi dan validasi (Verval), termasuk nama-nama yang belum tercantum dalam pengumuman tersebut. Namun memiliki bukti kepemilikan baik secara fisik di lapangan maupun melalui dokumen. Sekitar 100 orang tambahan ditemukan sebagai penerima subjek melalui proses ini.

"Itulah yang kemudian menyusul, sekitar 100 lebih orang ditambahkan, sementara beberapa, termasuk perusahaan-perusahaan yang disebutkan, dihapus dari daftar," tambahnya.

Niko, yang juga menjadi bagian dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menyebutkan bahwa telah ada beberapa pengumuman untuk menampung semua warga yang memenuhi syarat. Namun, tidak ada yang datang dan mengklaim hak mereka, sehingga otomatis tereliminasi dari proses selanjutnya.

"Langkah berikutnya setelah proses verifikasi akan melibatkan sidang GTRA, yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati PPU sebagai ketua GTRA dan kepala ATR BPN PPU sebagai ketua harian," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa salah satu tanggung jawab tim GTRA adalah mengoordinasikan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu, mereka juga memberikan kepastian hukum dalam legalisasi kepemilikan tanah TORA dan melakukan penataan serta pengelolaan aset, termasuk inventarisasi di tingkat kabupaten.

"Selain itu, laporan akan disampaikan kepada tim GTRA provinsi, yang juga mengoordinasikan penyelesaian konflik agraria," tambahnya.

Niko juga mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan data. Jika mereka mengajukan keberatan, mereka akan menjalani prosedur yang berbeda, yaitu dengan menyampaikan surat yang kemudian akan dibahas kembali dalam sidang GTRA.

"Proses Verval ini akan diikuti dengan pembuatan peta, yang akan menjelaskan daerah reforma agraria dan subjek calonnya, yang dilakukan oleh tim BPN," tambahnya.

Dia juga mencatat bahwa hambatan lapangan berasal dari kegagalan PT TKA untuk melepaskan lahan yang dikelolanya. Hanya sekitar 1400 hektar dari lebih dari 4000 hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT TKA telah dilepas.

"Kita tidak bisa mengabaikan konteks sejarah, di mana konversi area TKA menjadi RA atau bank tanah awalnya muncul karena ketidakmampuan untuk menyelesaikan klaim tanah oleh masyarakat," jelasnya.

"Di luar perkebunan inti, tanah sebagian besar berada di bawah kendali masyarakat. Oleh karena itu, reforma agraria tidak melibatkan pembagian tanah kosong tetapi melibatkan klaim masyarakat yang ada, yang perlu diatur dengan mempertimbangkan bukti dan informasi di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Camat Penajam, Dahlan, menyatakan bahwa klaim subjek per 23 Februari 2024 mencakup calon subjek dari lima desa dan telah dipajang di papan pengumuman masing-masing desa. Selanjutnya, diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dan memberikan bukti kepemilikan bagi mereka yang belum terakomodasi.

"Kami memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan, memungkinkan warga untuk mengirimkan data dan bukti kepemilikan, yang telah selesai kami lakukan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper