Bisnis.com, BALIKPAPAN – PT Transkon Jaya Tbk. menyatakan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya secara konsisten.
Sekretaris Perusahaan Traskon Jaya Alexander Syauta mengatakan pihaknya menyambut dengan baik program perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya ini kepada karyawannya tanpa terkecuali.
"Pembayaran gaji dan THR sendiri telah dilaksanakan pada 23 April 2021," ujarnya, Jum'at (23/4/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 2, di mana pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Pria yang akrab disapa Alex itu menambahkan sebagai perusahaan dengan jasa penyewaan kendaraan unit pertambangan yang terbesar di Kalimantan Timur, pihaknya turut serta dalam menjamin kesejahteraan karyawan dalam perayaan hari raya, yaitu dengan pemberian THR.
"Dan hal tersebut sudah dijalankan sejak berdirinya perusahaan dan mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Tentu menjadi hal yang baik juga untuk karyawan yang akan berbelanja kebutuhan di hari raya," katanya.
Adapun, Alex mengungkapkan bahwa sebagai perusahaan terbuka, kebijakan yang dimiliki Transkon Jaya tetap terlaksana dengan baik dalam memberikan THR kepada karyawannya meskipun pandemi cukup mempengaruhi perekonomian di negara dan dunia.
"Ke depannya pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaan ini diharap dapat terus di lakukan, guna menunjang hubungan baik perusahaan kepada karyawannya dalam menyambut hari raya setiap tahunnya," pungkasnya.