Bisnis.com, PUTUSSIBAU — Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengimbau agar para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.
"Material legal atau berizin itu sudah menjadi syarat dalam perjanjian kontrak. Jadi, itu harus ditaati," kata Kepala Bidang Binamarga, Dedy seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2019).
Deddy mengatakan bahwa terkait dengan material seperti halnya galian C tersebut tertuang dalam persyaratan lelang. Para pelaksana proyek pembangunan harus menggunakan material legal.
Menurut Deddy, persyaratan itu sudah menjadi kewajiban para penyedia jasa menaati perjanjian kontrak yang telah ditandatangani.
"Kami tetap melaksanakan pengawasan, apabila ada penyedia jasa menggunakan material illegal, maka akan ditindaklanjuti sesuai perjanjian kontrak," kata Deddy.
Selain harus menggunakan material legal, para penyedia jasa juga mesti mengutamakan kualitas pekerjaan karena semua sudah ada perhitungan termasuk keuntungan para penyedia jasa itu sendiri.
Baca Juga
Deddy berharap agar proyek pembangunan di Kapuas Hulu dapat berjalan lancar, dan meminta kepada seluruh masyarakat dapat mendukung program pembangunan demi kemajuan daerah itu.