Bisnis.com, SAMARINDA -- Badan Pengawas Pemilu Samarinda menemukan adanya dugaan politik uang di Jalan Pramuka 3, Sempaja Selatan pada hari pencoblosan Pemilu Serentak, Rabu (17/4/2019).
Anggota Bawaslu Samarinda Divisi Hukum Data dan Informasi, Daini Rahmat menyatakan Bawaslu menerima informasi dari partai lain ada tangkapan warga dugaan politik uang dari oknum Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Adapun barang bukti antara lain; uang tunai Rp33,4 juta, kartu nama dan formulir C6 sebanyak 40 lembar.
"Pukul 04.30 WITA, Bapak Abdul Muin Ketua Bawaslu dengan Gakumdu Polres Samarinda kesana dan menemukan dua orang diamankan masyarakat berupa barang bukti uan dan formulir C6 diperjualbelikan oleh oknum KPPS," kata Daini.
Daini menerangkan informasi diperolehnya formulir C6 diperjualbelikan seharga Rp 25 ribu oleh oknum KPPS atau Ketua RT. Dengan Formulir C6, pemilih dapat mencoblos ke TPS tanpa KTP.
"Formulir C6 ini tidak dilengkapi hologram atau keamanan lainnya. Sehingga rawan disalahgunakan," katanya.
Baca Juga
Dia menyatakan Bawaslu masih melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sembari menunggu kehadiran saksi pelapor. Saat ini dua pelaku juga masih dimintai keterangan untuk klarifikasi.
Pelaku mengaku kepada Bawaslu uang yang disita adalah dana untuk membiayai saksi dan pemilih.
"Pengakuannya juga sudah ada uang Rp2 juta yang sudah disebar. Dua orang yang ditangkap warga ini satu tim," jelas Daini.
Terkait pidana Pemilu, Daini menerangkan adanya Gakumdu terdiri dari kepolisian dan kejaksaan bersama Bawaslu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 523 ayat 3 UU No/2017 tentang Pemilu.
"Ini adalah diduga caleg," terangnya.
Terkait dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam menjual formulir C6, Daini memastikan akan juga memanggil semua pihak terkait.