Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Tetapkan UMK dan Upah Sektoral 2025, Berau Tertinggi

UMSK Paser untuk sektor perkebunan sawit sebesar Rp3,64 juta dan sektor pertambangan batu bara sebesar Rp 3,73 juta.
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Kalimantan Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. 

Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan keputusan ini diambil setelah melalui proses penghitungan dan kesepakatan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan keputusan Gubernur, UMK untuk beberapa kabupaten di Kalimantan Timur dari yang tertinggi hingga terendah ditetapkan sebagai berikut:

1. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31

2. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89

3. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98

4. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19

6. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00

7. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20

8. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68

9. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53

Sementara itu, UMSK untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan, a.l UMSK Paser untuk sektor perkebunan sawit sebesar Rp3,64 juta dan sektor pertambangan batu bara sebesar Rp3,73 juta.

Kemudian, UMSK Kutai Kartanegara untuk sektor perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan minyak dan gas masing-masing sebesar Rp3,84 juta.

Selanjutnya, UMSK Berau untuk sektor batu bara sebesar Rp4,18 juta dan sektor perkebunan sawit sebesar Rp4,12 juta.

Akmal menuturkan keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang baru ditetapkan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper