Bisnis.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyediakan sistem Licence Expiration Early Warning with SMS (LEEWS) sebagai pengingat otomatis ditujukan pada pelaku usaha yang masa perizinan habis masa berlaku.
Kadis Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) mengatakan, layanan ini sangat membantu pebisnis supaya mereka diingatkan segera memperpanjang perizinan melalui pesan singkat.
“Sebelum masa berlaku habis, ada pemberitahuan melalui sms langsung ke nomor telepon seluler pemilik usaha. Mungkin mereka tidak memiliki waktu dan lupa, makanya menggunakan alat ini,” kata Junadi dari keterangan pers, Sabtu (30/12/2017).
Dia mengutarakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 59/2014 menyatakan jika pelaku usaha atau pemilik izin terlambat mengurus perpanjangan hingga melewati 3 bulan maka bersangkutan harus mengajukan persyaratan baru.
“Apalagi perizinan kita selesainya tidak lagi hitungan hari tetapi sudah hitungan jam asalkan berkas dokumen lengkap,” tuturnya.