Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mencabut surat keputusan nomor 188.44/390/2016 yang diterbitkan 19 Agustus 2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng.
Perintah tersebut tertuang dalam SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 yang ditandatangani atas nama Mendagri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono yang beredar di Palangka Raya, Kamis (13/10/2016).
"SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kalteng nomor 834/1531/DPRD/2016 tanggal 13 September 2016 perihal permohonan pembatalan pelantikan pejabat eselon II dan III di Pemprov Kalteng," kata Sumarsono seperti yang tercantum dalam SK.
Berdasarkan isi SK Kemendagri tersebut, keputusan Gubernur kalteng nomor 188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dalam pasal 162 ayat (3) undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no1/2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak dilantik harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka Keputusan Gubernur No.188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga harus dicabut," perintah Sumarsono.
Kemendagri mengingatkan Gubernur bila melakukan mutasi/penggantian pejabat di lingkungan pemprov Kalteng agar mengajuan persetujuan tertulis kepada Mendagri dengan memperhatikan beberapa hal, yakni tidak boleh melakukan penurunan eselon (demosi) dan tetap mengacu pada UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Dalam hal terdapat jabatan yang kosong sementara waktu, agar diangkat pelaksana tugas (PLT) sambil menunggu ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Tidak boleh mengakibatkan seorang pejabat struktural kehilangan jabatannya terkecuali terkena kasus tindak pidana dan atau dikenakan sanksi disiplin berat."
SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 tersebut disampaikan kepada Mendagri sebagai laporan serta DPRD Kalteng.
Kemendagri Perintahkan Gubernur Cabut SK
Perintah tersebut tertuang dalam SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 yang ditandatangani atas nama Mendagri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono yang beredar di Palangka Raya, Kamis (13/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
55 menit yang lalu