Bisnis.com, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut Ramadan 1446 Hijriah.
Perwakilan Kemenag Kota Balikpapan Masrivani menyatakan bahwa zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada standar makanan pokok, yakni tiga kilogram beras.
Namun, sebagai respons terhadap fluktuasi harga beras di pasaran, Kemenag mengambil langkah progresif dengan memberlakukan kategorisasi tarif zakat fitrah dalam bentuk rupiah.
Jika dirinci, kategori tertinggi sebesar Rp54.000 per jiwa, kategori sedang Rp51.000 per jiwa dan kategori terendah Rp48.000 per jiwa.
“Jika seseorang biasa mengonsumsi beras dengan kualitas lebih tinggi dari kategori tersebut, maka ia dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, Masrivani menerangkan bahwa besaran fidyah tahun ini juga telah ditetapkan dengan merujuk pada standar makanan pokok, yaitu satu mud atau setara dengan 750 gram beras. Nilai fidyah yang dikonversikan dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari.
Baca Juga
"Fidyah ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki alasan syar'i untuk tidak menjalankan ibadah puasa, dan sebagai gantinya, mereka berkewajiban memberi makan fakir miskin. Setiap hari puasa yang ditinggalkan setara dengan fidyah sebesar Rp35.000," jelasnya.
Sebagai pembanding, pada tahun sebelumnya, kebijakan zakat fitrah hanya memberlakukan satu kategori tarif tunggal sebesar Rp48.000 per jiwa, dan fidyah juga berada pada nominal yang sama.
Perubahan signifikan tahun ini, dengan adanya kategorisasi zakat fitrah, merupakan respons terhadap dinamika harga pasar dan pola konsumsi masyarakat Balikpapan yang semakin beragam.
“Dengan adanya kategori ini, kami berharap masyarakat bisa menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari,” pungkasnya.