Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah temuan serius selama pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga menyatakan pasca proses pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melaporkan sejumlah temuan penting.
"Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2024).
Dia menambahkan, rekomendasi ini akan disampaikan dari tingkat kecamatan hingga provinsi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan tepat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan terdapat delapan masalah utama yang ditemukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.
Pertama, 354 TPS mengalami ketidaksesuaian jumlah logistik pemungutan suara. Kedua, 137 TPS tidak dibuka tepat pukul 07.00 WITA. Ketiga, 42 TPS mencatat saksi mengenakan atribut yang mengindikasikan afiliasi politik. Keempat, 40 TPS tidak menyediakan alat bantu braille untuk pemilih netra.
Baca Juga
Kelima, sebanyak 31 TPS menemukan surat suara yang tidak sesuai. Keenam, terdapat 15 TPS gagal memberikan penjelasan tata cara pemungutan suara. Ketujuh, ada 9 TPS yang tidak memasang papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai ketentuan.
Terakhir, sebanyak 7 TPS tidak memastikan pendamping pemilih disabilitas menandatangani pernyataan.
Dari temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan saran kepada KPPS untuk memastikan pemungutan suara dimulai tepat waktu, menyediakan alat bantu untuk pemilih dengan disabilitas visual, dan memastikan logistik lengkap.
"Bawaslu juga memberikan saran untuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS dan memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas menandatangani surat pernyataan pendamping," jelas Galeh.
Selanjutnya, Galeh menekankan pentingnya pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan integritas suara.
Dia mengungkapkan bahwa, selisih surat suara bisa diatasi tanpa PSU. Tetapi, bagi pemilih tanpa hak yang menggunakan suara, PSU menjadi langkah yang tak terelakkan.
Galeh juga menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat tentang prosedur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bisa menyebabkan ketidaksesuaian dalam penggunaan hak pilih.
"Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain. Sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih," jelasnya.
Adapun, dia menuturkan kondisi ini menjadi bukti edukasi pemilih dan koordinasi antara pemilih dan penyelenggara pemilu tidak gampang.