Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Raya Menggulirkan Penghapusan Denda Pajak

Pemkab Kubu Raya melakukan penghapusan denda pada semua jenis pajak yang terhitung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Cara cek biaya pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah./Bisnis.com
Cara cek biaya pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah./Bisnis.com

Bisnis.com, KUBU RAYA - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan melakukan penghapusan denda pajak sejak awal Juli hingga akhir Agustus 2024.

"Pemkab Kubu Raya melakukan penghapusan denda pada semua jenis pajak yang terhitung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2024," ujar Kepala Bapenda Kubu Raya, Lugito Suharno di Sungai Raya, Jumat (16/8/2024).

Lugito menjelaskan bahwa program penghapusan denda pada semua jenis pajak adalah rangkaian dari peringatan hari jadi Kabupaten Kubu Raya ke-17 tahun dan sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak.

"Kebijakan ini juga sebagai apresiasi pemkab terhadap wajib pajak di Kubu Raya yang taat membayar, sehingga berkontribusi membangun daerah," tutur Lugito.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau ke warga Kubu Raya untuk dapat mempergunakan momentum ini untuk membayar pajak, karena jelas manfaatnya atau bebas denda pajak.

"Katakanlah terdapat warga yang menunggak pajak dan dikenakan denda hingga lima tahun sebelumnya, dengan membayar pajak pada 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang, maka denda pajaknya dihapuskan, dan mereka hanya cukup membayar pajak pokoknya saja," ujarnya.

Kebijakan penghapusan atau bebas denda pajak berlaku untuk semua jenis pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sarang burung walet.

Lalu adapula penghapusan pajak air dan tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak hotel, restoran, parkir, pajak reklame dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper